Bukti Nyata BNN RI, Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun
Bukti Nyata BNN, Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun di Kalimantan Tengah
Editor: Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Setelah buron selama 2 tahun, akhirnya sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tertangkap.
Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal.
Tidak hanya menarik perhatian, karena pelariannya dan menjadi buron, tetapi juga meninggalkan rahasia hitam dalam proses peradilan.
Kasus ini menyebabkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Baca juga: BNN RI Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Napi di LP Cipinang, 1,2 Kg Ekstasi Dimusnahkan
Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK.
Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.
Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.
Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim.
Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.
Baca juga: BNN RI Musnahkan 200 Kg Barang Bukti Ganja asal Aceh
Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi.
Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.
Baca juga: BNN RI-Universitas Yarsi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Wujudkan Generasi Muda Bersih Narkoba
Setelah diputuskan bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman.
Bukannya menyesali semua perbuatannya, Saleh tetap melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya-foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.
Penelurusan BNN membuahkan hasil, Tim BNN berhasil membekuknya saat hendak melarikan diri ke dalam semak belukar tak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah, pada Senin (2/9/2024).
Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap wilayah-wilayah yang disinyalir digunakan oleh penyalahguna dan pengedar narkoba di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.