Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Hadirkan Ahli dalam Sidang PK Hari Ini, Berharap Buka Fakta Baru
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon hadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) hari ini, Senin (23/9/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon kembali dilanjutkan hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum terpidana menghadirkan sejumlah ahli, dari ahli forensik hingga ahli mata.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, Jan S. Hutabarat, menyebutkan bahwa persidangan hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran di balik kasus yang penuh kontroversi tersebut.
"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, Dr. Solehudin dan Prof. Dr. Judi Sitompul dari ahli hukum pidana," ujar Jan melalui keterangan resminya, Senin (23/9/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan Dr. Lioni Fuada Sukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan Dr. Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," tambahnya.
Sejumlah ahli tersebut dihadirkan dengan harapan mereka bisa mengungkap fakta baru dalam peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya bernama Eky pada 2016 silam.
"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," ucap Jan.
Selain menghadirkan para ahli, Jan mengatakan pihaknya juga akan memanggil saksi fakta untuk memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.
"Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Prialianti, yang merupakan kuasa hukum para terpidana di tingkat penyidikan hingga pengadilan, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pemeriksaan perkara ini pada tahun 2016," kata dia.
Sidang PK hari ini diperkirakan akan menjadi sidang pemeriksaan terakhir, sebelum majelis hakim memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan tim kuasa hukum para terpidana untuk menggelar pemeriksaan di tempat atau sidang lapangan.
Jan lantas menjelaskan, sidang lapangan itu penting untuk dilakukan agar majelis hakim bisa memahami dengan sebenar-benarnya perkara yang ditangani.
Baca juga: Video JPU Kasus Vina Ngamuk, Tantang Peserta Sidang PK Terpidana Sampai Diberi Peringatan oleh Hakim
"Sidang lapangan ini penting agar majelis hakim bisa memahami perkara ini secara utuh," katanya.
Sebagai informasi, pada sidang terakhir yang digelar Jumat (20/9/2024), sebanyak enam saksi telah dihadirkan, termasuk saksi ahli dan saksi fakta.
Kemudian, setelah sidang hari ini, agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2024) dengan pemohon yang berbeda, yakni Sudirman.
Sidang lanjutan Peninjauan Kembali kasus Vina ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti kasus tersebut sejak tahun 2016, apalagi dengan semakin banyaknya bukti dan kesaksian yang diungkap dalam persidangan.
Reza Indragiri Tekankan Pentingnya Andalkan Bukti Ilmiah dan Forensik
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri diketahui juga dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina di PN Cirebon pada Jumat lalu.
Saat menjadi saksi ahli itu, Reza menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya persidangan yang menurutnya sangat luar biasa.
Namun, di sisi lain, dia juga menyoroti soal kelemahan proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi.
Hal tersebut, menurutnya, justru rentan dipalsukan melalui kekerasan atau penyiksaan.
Reza lantas menekankan mengenai pentingnya mengandalkan bukti-bukti ilmiah dan forensik dalam persidangan.
"Saya sampai kepada sebuah kesimpulan bahwa barang yang paling mengganggu proses penegakan hukum, termasuk persidangan itu justru adalah kalau proses penegakan hukumnya mengandalkan kepada keterangan," jelas dia, dikutip dari TribunJabar.id.
Dia bahkan menilai, dalam banyak kasus, personel penegakan hukum kurang terlatih dalam memahami bukti-bukti forensik dan scientific.
Maka dari itu, Reza menyoroti minimnya pendidikan terkait ilmu forensik di kalangan aparat hukum.
"Saya tanya kepada mereka, berapa SKS bapak ibu belajar tentang kedokteran forensik? Berapa menit atau berapa jam bapak ibu menelaah psikologi forensik? Berapa semester bapak ibu mencoba untuk memahami apa itu IT forensik? Saya yakin jawabannya sangat minim," katanya.
Reza mengatakan, masalah ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.
Di mana, hakim yang merasa kesulitan memahami bukti forensik dapat meminta diganti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ahli Mata dan Ahli Forensik Siap Buka Fakta Baru di Sidang PK Kasus Vina Cirebon Hari Ini
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.