Menko Polhukam Panggil Dirjen Pajak Hingga Kominfo Buntut Bocornya 6 Juta Data NIK dan NPWP
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Direktorat Pajak, BSSN, dan Kominfo buntut bocornya data NIK dan NPWP.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, BSSN, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buntut bocornya 6 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rencananya, mereka akan dipanggil pada Jumat (27/9/2024) pekan ini.
Nantinya, mereka akan dievaluasi mengenai permasalahan kebocoran data tersebut.
"Minggu ini saya akan panggil dirjen pajak, BSSN, Kominfo untuk kita evaluasi permasalahannya apa secara detail, supaya tidak terjadi hal serupa. Apakah dirjen pajak waktu itu sebagian tidak menyimpan datanya di PDNS 2 dan apa kelemahan," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Saat ini, kata Hadi, pihaknya masih terus melakukan evaluasi.
Baca juga: 6 Juta Data NPWP Bocor, Jokowi: Dimitigasi Secepat-cepatnya
Termasuk, kata dia, penyebab kebocoran data tersebut.
"Nanti kami jelaskan setelah kami memanggil Dirjen Pajak," jelasnya.
Sejauh ini, Hadi menyampaikan kebocoran data NPWP itu tidak terkait dengan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya.
Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan validasi data NPWP tersebut.
Baca juga: Jutaan Data NPWP Bocor, Jokowi Angkat Suara
"Kita juga saat ini kerja sama dengan BSSN itu masih melaksanakan validasi terkait data yang dibocorkan antaranya no HP, NIK, dan NPWP, analisa sementara yang sudah didapat oleh BSSN adalah sebagian data yang dinyatakan ketidakcocokan dengan data asli," jelasnya.
"Nah ini diduga data-data tersebut diperoleh dari beberapa kota/kabupaten sehingga ada sebagian yang tidak sesuai dengan yang data yang dibocorkan itu tidak sesuai dengan pemiliknya, baik NIK, atau NPWP," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.