VIDEO Sidang Pungli di Rutan KPK: Biaya Pindah Sel hingga Uang Botol Capai Puluhan Juta Rupiah
ia pernah ditelepon petugas rutan KPK yang meminta Rp 25 juta jika suaminya ingin dipindah dari ruangan isolasi ke sel biasa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (23/9/2024).
Saksi Arum Indri yang merupakan istri dari tahanan KPK bernama Adi Jumal Widodo mengungkap ia pernah ditelepon petugas rutan KPK yang meminta Rp 25 juta jika suaminya ingin dipindah dari ruangan isolasi ke sel biasa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi, di antaranya eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsudin dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Sebelas saksi yang dipanggil jaksa KPK adalah M. Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Nurhadi, Edy Rahmat, Emirsyah Satar, Adi Jumal Widodo, Sahat Tua P. Simandjuntak, Ferdi Yuman, Arum Indri, Surisma Dewi, dan Apriah Nur.
Dalam sidang tadi, semakin terkuak dugaan pemerasan dan pungutan liar di dalam rutan KPK.
Selain adanya biaya untuk memuluskan pemindahan ruangan para terpidana KPK, ada juga uang sewa 'botol' untuk sewa HP sebesar Rp 20 juta.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Aksi dugaan pungli ini melibatkan Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Pada persidangan sebelumnya Husni Fahmi, mantan narapidana kasus KTP Elektronik mengaku harus jadi 'tukang' bersih-bersih di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur karena tak sanggup membayar uang pungutan liar yang mencapai Rp 20 juta.
Baca juga: Nestapa Tahanan Rutan KPK, Tak Dapat Izin Salat Jumat karena Belum Setor Bulanan ke Petugas
Terpidana kasus korupsi Dono Purwoko mengaku tidak mendapatkan izin salat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan kepada petugas Rutan KPK.
Dono merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Baca juga: Tak Bayar Pungli Rp 20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Mengaku Jadi Tukang Bersih-bersih di Rutan KPK
Baca juga: Enggan Bayar Iuran, Terpidana Kasus Korupsi Ini Dikucilkan Sewaktu Ditahan di Rutan KPK
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).
Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut hingga ratusan juta rupiah.
Mantan Kepala Rutan KPK Hengki memperkaya diri hingga Rp692,8 juta, Mantan plt Kepala Rutan KPK Ristanta meperkaya diri mencapai Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.