Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ceramah soal Integritas, Nurul Ghufron Justru Disemprot Anggota DPR dari PDIP, Singgung Kasus Etik

Anggota DPR dari PDIP menyemprot Nurul Ghufron saat menyampaikan ceramah soal pemberantasan korupsi dan integritas.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ceramah soal Integritas, Nurul Ghufron Justru Disemprot Anggota DPR dari PDIP, Singgung Kasus Etik
Kolase Tribunnews.com/YouTube Lemhanas RI
Momen saat anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania saat menyemprot Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam acara bertajuk Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI terpilih Tahun 2024-2029 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta pada Minggu (22/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania tengah viral di media sosial setelah melakukan interupsi saat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melakukan ceramah terkait integritas.

Ternyata, ceramah yang dilakukan Ghufron itu terjadi dalam acara bertajuk Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI terpilih Tahun 2024-2029.

Dalam acara tersebut, Ghufron didapuk menjadi salah satu pembicara saat sesi terkait penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Selain itu, acara itu juga disiarkan di YouTube Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Minggu (22/9/2024).

Kritik dari Tia itu berawal ketika Ghufron berbicara soal korupsi dan dampaknya bagi Indonesia.

Selanjutnya, dia menyampaikan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dan Survei Penilaian Integritas.

Ghufron turut menyinggung penerimaan hadiah yang masih terjadi di kalangan pejabat negara dan dianggapnya sebagai tabiat buruk.

BERITA TERKAIT

Dia juga menilai adanya anggapan bahwa  pemberian hadiah kepada pejabat publik adalah budaya timur.

"Kalau antar rakyat dengan pemerintah yang melayaninya, kemudian pemerintahnya baik dan kemudian diberi hadiah, itu tetap tidak boleh."

"Karena kita sudah digaji untuk berdedikasi melayani rakyat," jelasna seperti dikutip dari YouTube Lemhanas, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Nurul Ghufron Gagal Tes Seleksi Capim KPK, Diduga karena Pernah Langgar Etik

Namun, setelah itu, Ghufron pun diinterupsi oleh Tia yang turut menjadi peserta dalam acara tersebut.

Dalam interupsinya, Tia mengaku kesal dan muak mendengar ceramah dari Ghufron.

"Ini saya makin enek soalnya. Izin ya Pak Nurul Ghufron yang terhormat yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa."

"Kalau kata psikologi ini terjadi disonansi kognitif di kepala saya, artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia kepada Ghufron.

Kemudian, Tia menyinggung soal awal berdirinya KPK yang dianggap olehnya karena andil dari Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"KPK ini lembaga yang didirikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia, ketua umum kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," tutur Tia.

Singgung Kasus Etik Ghufron

Tak berhenti di situ, Tia lalu menyinggung kasus Etik yang dialami Ghufron saat menjabat menjadi pimpinan KPK.

Dia mengatakan kepada Ghufron agar menjelaskan kasus etik yang dialaminya ketimbang berbicara soal integritas di depan anggota DPR terpilih.

Bahkan, Tia mengungkapkan terpilihnya Ghufron sebagai pimpinan KPK bukan merupakan hasil dari PDIP.

"Daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas (KPK), Dewan Etik, kemudian (gugatan Ghufron) di PTUN sukses"

"Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk kami," beber Tia.

Selanjutnya, Tia pun menganggap Ghufron tidak cocok untuk menjadi pemateri terkait pemberantasan korupsi buntut kasus etik yang sempat menjeratnya.

Dia kemudian memilih untuk keluar dari ruangan acara dan tidak lanjut untuk mengikuti acara tersebut.

"Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhanas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik. Terima kasih, saya izin keluar," pungkasnya.

Lalu, Ghufron pun tidak menggubris interupsi dari Tia dan memilih untuk melanjutkan materi.

Dia beralasan enggan untuk menjawab interupsi tersebut karena Tia memilih untuk keluar dari ruangan.

"Karena bertanya tapi tidak di dalam jadi saya tidak akan menjawab," kata Ghufron.

Kasus Etik Ghufron Berujung Gaji Dipotong 6 Bulan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjalani sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron usai menjalani sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com/Ila)

Kasus etik Ghufron berawal dari dirinya dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan dugaan membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Buntut pelaporan itu, Ghufron pun sempat melawan kasus etik yang menjeratnya dengan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun dua gugatan itu berujung ditolak dengan PTUN mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Ghufron.

Lalu, dalam sidang putusan etik yang digelar pada 6 September 2024 lalu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Ghufron.

Adapun sanksi yang diterima Ghufron yaitu pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan/

"Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan saat membacakan putusan.

Baca juga: Dewas Ingatkan Pansel Tak Loloskan Capim KPK Cacat Etik, Sindir Nurul Ghufron?

Dewas KPK menganggap Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dewas KPK mengungkapkan Ghufron menghubungi Kasdi Subagyono pada tahun 2022 yang kala itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementan sebelum terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam komunikasi itu, Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi terkait masalah mutasi ASN Kementan yang bernama Andi Dwi Mandasari.

Dewas KPK pun tidak sepakat dengan alasan Ghufron bahwa dihubunginya Kasdi atas alasan kemanusiaan.

"Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih," kata Dewas KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas