Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Tani Nasional Diperingati Setiap Tanggal 24 September, Simak Ini Sejarahnya

Peringatan Hari Tani Nasional jatuh pada hari ini Selasa (24/9/2024), inilah sejarahnya yang dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Hari Tani Nasional Diperingati Setiap Tanggal 24 September, Simak Ini Sejarahnya
Instagram.com/@khofifah.ip
ILUSTRASI Hari Tani Nasional - Peringatan Hari Tani Nasional jatuh pada hari ini Selasa (24/9/2024), inilah sejarahnya yang dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.

Tahun ini, peringatan Hari Tani Nasional jatuh pada hari ini Selasa (24/9/2024).

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Hari Tani Nasional adalah hari yang menjadi sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.

Hari Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia.

Adapun penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Sejarah Hari Tani Nasional

Lahirnya UUPA 1960

Melansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5 tahun1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, kelahiran UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya.

Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:

Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional, Relawan OMG di Jakarta Barat Hadirkan Agro Wisata Jadi Sarana Edukasi

  • Panitia Agraria Yogya (1948)
  • Panitia Agraria Jakarta (1951)
  • Panitia Soewahjo (1955)
  • Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
  • Rancangan Soenarjo (1958)
  • Rancangan Sadjarwo (1960)

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Memperingati Hari Tani Nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung sektor pertanian melalui penyediaan pupuk hingga layanan terbaik kepada petani
Memperingati Hari Tani Nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen mendukung sektor pertanian melalui penyediaan pupuk hingga layanan terbaik kepada petani (Pupuk Indonesia)

Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:

Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Baca juga: Buktikan Bertani Bisa Menguntungkan, Pemuda Sumbawa Ini Raih Omzet Hingga Ratusan Juta

Masa Orde Baru

Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno.

Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian.

Pada 1974, dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.

Kemudian pada 1980, didirikan Departemen Koperasi secara khusus.

Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.

Kemudian pada 1983, terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian.

Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.

Pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993.

Selain itu, juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas