Marwan Jafar Ungkap Pansus 'Masuk Angin' Susun Kesimpulan dan Rekomendasi Karut Marut Haji
Anggota Pansus Hak Angket Haji Marwan Jafar mengungkapkan, pansus 'masuk angin' dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus Hak Angket Haji Marwan Jafar mengungkapkan, pansus 'masuk angin' dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi tersebut.
Sebab, ungkap dia, kesimpulan yang disusun banyak kehilangan substansi.
Hal itu disampaikannya usai rapat internal Pansus Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
"Semalem sudah agak bagus, tiba-tiba tadi pagi berubah semua ternyata. Setelah saya masuk itu kalimatnya banyak berubah dan poin-poin penting yang menjadi concern pansus selama ini itu kehilangan substansi," kata dia.
Legislator PKB itu mengungkapkan, satu di antara poin kesimpulan yang berubah perihal keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk mengusut dugaan jual beli kuota haji.
Menurutnya, ada intervensi dari luar, sehingga kesimpulan yang dibuat tidak tegas meminta keterlibatan APH.
"Kita berharap bahwa aparat penegak hukum menindaklanjuti dari temuan pansus meskipun dalam pansus sendiri banyak yg masuk angin dan ada intervensi dari berbagai macam pihak," ucapnya.
"Jadi pansus ini sangat tidak independen, karena ada intervensi dari berbagai banyak pihak. Sehingga penyerahan terhadap aparat penegak hukum itu menjadi sangat lunak sekali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan hasil pansus haji tersebut akan dibawa pada Rapat Paripurna terdekat.
Meski banyak kehilangan substansi, Marwan berharap aparat tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap UU Haji.
"Ini ibaratnya sudah akhir dan nanti paripurna pansus tinggal mengetuk palu aja tapi memang sangat tidak memuaskan dari sisi substansi yang selama ini didalami dan dicermati dalam pansus itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.