Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango Harap UU KPK Direvisi: agar Lembaga Antirasuah Bisa Tangani Konflik Kepentingan 

Nawawi berharap KPK memiliki kewenangan untuk bisa menjadi lembaga induk yang menangani soal konflik kepentingan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nawawi Pomolango Harap UU KPK Direvisi: agar Lembaga Antirasuah Bisa Tangani Konflik Kepentingan 
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap agar Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK direvisi agar KPK memiliki kewenangan untuk bisa menjadi lembaga induk yang menangani soal konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan Pimpinan Lembaga Antirasuah itu usai diskusi publik bertajuk Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024).

"Kita berharap, tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya bagaimana kalau pengelolaan konflik kepentingan itu regulasinya bisa dititipkan sebagai salah satu instrumen (pencegahan) di KPK, seperti LHKPN, apalagi gratifikasi. Konflik kepentingan itu misalnya sentralnya ada di KPK. Untuk menyatakan bahwa ini konflik kepentingan, stop, atau mundur gitu. Maunya kami seperti itu KPK," kata dia.

"Dengan sendirinya kan kalau dia misalnya bisa digolkan di UU KPK, tentu perlu revisi lagi terhadap UU KPK," sambung dia.

Dalam paparannya saat diskusi, ia juga mengajak peserta untuk membahas terkait instrumen yang mengatur konflik kepentingan dalam regulasi yang ada dengan segala konsekuensinya.

Ia pun sempat mengungkapkan keinginannya agar pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu instrumen yang diberi pembentuk undang-undang.

BERITA TERKAIT

Sehingga, kata dia, KPK lah yang menjadi induk dalam pengaturan mengenai konflik kepentingan.

Ia mencotohkan situasi saat Pemilu di mana ada kandidat yang juga menjabat sebagai menteri.

"Dia (KPK) bisa muncul sebagai wasit kemudian meniup peluit, offside. Anda harus mundur dari situ, baru melanjutkan pencapresan. Atau menjadi calon gubernur atau calon bupati, anda harus mundur. Kami punya keinginan seperti itu," kata dia.

"Bahwa konflik kepentingan itu biarlah menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diberikan kepada KPK. Ini tentu saja berkonsekuensi kepada kemungkinan direvisinya lagi UU KPK," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas