Pejabat Imigrasi Kini Boleh Bawa Senpi, Komisi III DPR Ingatkan Agar Tidak Petantang-petenteng
Politikus Partai NasDem itu meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini dibolehkan membawa senjata api (senpi).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengingatkan, agar para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.
"Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan. Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat. Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol," kata dia kepada wartawan Selasa (24/9/2024).
Politikus Partai NasDem itu meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi.
Hal ini bertujuan agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.
“Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan," ujarnya.
Sahroni menambahkan, aturan ini harus dimaknai oleh seluruh petugas Imigrasi, sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan WNA.
“Intinya kebijakan ini ada demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun WNA. Jadi bukan untuk gagah-gagahan pribadi,” pungkas Sahroni.
Baca juga: Ada Suara Ledakan Sebelum 7 Orang Ditemukan Tewas di Kali Bekasi, Berasal dari Pistol Polisi?
Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen) Kemenkumham, Silmy Karim mengungkapkan, alasan anak pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.
Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
Dia juga mengatakan, penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
"Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ribuan Warga yang Geruduk Balai Desa Sugihan Kecewa, Gagal Bertemu Pelaku Pelecehan Santriwati
Adapun, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-Undang.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk dijawab setuju oleh peserta rapat.
Secara garis besar, terdapat sembilan perubahan dalam UU anyar ini, termasuk soal izin bagi pejabat Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggunakan senpi. Regulasi itu terdapat pada poin perubahan urutan kedua terkait Pasal 3 Ayat 4.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.