Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut

MPR sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024) - Cak Imin tanggapi soal MPR sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur.

Keputusan yang dicabut tentang Pertanggungjawaban Gus Dur

Adapun keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna MPR RI pada Rabu (25/9/2024) setelah mendengarkan usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Atas hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berterima kasih pada kadernya di parlemen yang telah memperjuangkan pencabutan TAP MPR itu. 

"Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu."

"Alhamdulillah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, keputusan MPR ini sudah tepat.

BERITA REKOMENDASI

Ia menyinggung sosoknya yang berdedikasi bagi bangsa. 

"Saya dan kita semua tahu, siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law." 

"Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah inkonstitusional," katanya. 

Cak Imin mengatakan, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukkan sikap inkonstitusional.

Baca juga: PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi

"Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional," ujarnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna mengatakan PKB ingin TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur dicabut. 

"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam rapat, Rabu (26/9/2024).

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Atas hal tersebut, MPR saat itu memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur

"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

MPR pun sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Gus Dur

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu.

Ia lalu menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu.

Ini menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.

(Tribunnews.com/ Milani Resti/Reza Deni) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas