Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut
MPR sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur.
Keputusan yang dicabut tentang Pertanggungjawaban Gus Dur.
Adapun keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna MPR RI pada Rabu (25/9/2024) setelah mendengarkan usulan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Atas hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berterima kasih pada kadernya di parlemen yang telah memperjuangkan pencabutan TAP MPR itu.
"Saya apresiasi kerja-kerja sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR, juga MPR yang sejak lama memperjuangkan itu."
"Alhamdulillah hari ini terwujud,” ujar Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, keputusan MPR ini sudah tepat.
Ia menyinggung sosoknya yang berdedikasi bagi bangsa.
"Saya dan kita semua tahu, siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan pondasi pluralisme, menegakkan rule of law."
"Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah inkonstitusional," katanya.
Cak Imin mengatakan, keputusan ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Gus Dur sebagai Presiden RI ke 4 tak pernah menunjukkan sikap inkonstitusional.
Baca juga: PKB Minta MPR Terbitkan Surat Penegasan TAP MPR II/2001 soal Gus Dur Tak Berlaku Lagi
"Alhamdulilah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden ke IV memang benar-benar konstitusional," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PKB Neng Eem Marhamah dalam rapat paripurna mengatakan PKB ingin TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur dicabut.