Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut
MPR sepakat mencabut Ketetapan atau TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahmand Wahid atau Gus Dur.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
"Memohon agar MPR Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait TAP Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid," kata Eem dalam rapat, Rabu (26/9/2024).
TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara.
Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.
Atas hal tersebut, MPR saat itu memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur.
"Jasa dan kontribusinya sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
MPR pun sepakat mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Gus Dur.
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu.
Ia lalu menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu.
Ini menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.
"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.
(Tribunnews.com/ Milani Resti/Reza Deni)