Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi di PGN, KPK Telusuri Perjanjian Jual Beli Gas dan Akuisisi PT IAE

KPK memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan IAE.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Korupsi di PGN, KPK Telusuri Perjanjian Jual Beli Gas dan Akuisisi PT IAE
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. KPK memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Dua saksi itu yakni Amanarita, VP Portofolio and Performance Management PT PGN Tbk dan Antonius Aris, VP Strategic Planning PT PGN Tbk.

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN dan Isar Gas

Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2024).

"Saksi didalami terkait perjanjian jual beli gas dan akuisisi PT IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).

Seharusnya penyidik KPK juga memeriksa saksi Sofyan selaku Deputy Chief Financial Officer PT Isar Gas tahun 2011–2023/Direktur Keuangan PT IAE tahun 2006–sekarang.

Namun, kata Tessa, Sofyan tak hadir. Dia meminta jadwal pemeriksaannya diulang.

BERITA TERKAIT

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. 

Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Baca juga: PGN Bayar Lunas Sisa Obligasi Senilai Rp6,37 Triliun

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. 

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas