MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas di Kasus ''Lord Luhut''
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidianty tetap dijatuhi vonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebabnya, Mahkamah Agung (MA) dalam hal ini menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Amar putusan. JPU = tolak,” bunyi putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9/2024).
Putusan dengan nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar ini diputuskan pada Rabu, 11 September 2024.
Pengadilnya Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara Panitera Pengganti Hamsurah.
Sementara, perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.
“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” kata putusan.
Baca juga: Panggilan KPK Dikira Penipuan Jadi Alasan 14 Saksi terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut Mangkir
Baca juga: Kala Internal KPK Saling Lempar Tanggung Jawab soal Umumkan Hasil Analisa Dugaan Gratifikasi Kaesang
Dengan demikian, baik Haris maupun Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.
MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata "lord" di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dengan Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Baca juga: 9 Anggota Polri kembali Bertugas Usai Diperiksa SOP Patroli Terkait Kasus 7 Mayat di Bekasi
Diberitakan, kasus ini bermula saat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik dan kasus ini pun bergulir ke persidangan.