Menkumham Koordinasi dengan Polisi terkait Aturan yang Membolehkan Petugas Imigrasi Dibekali Senpi
Menkumham memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait aturan baru yang membolehkan petugas Imigrasi dibekali senjata api.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait aturan baru yang membolehkan petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum untuk dibekali senjata api (senpi).
Karena aturan baru itu juga menyangkut Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 khususnya pasal terkait senjata api.
Baca juga: Fakta Penembakan di Bogor, Polisi Temukan Sejumlah Senpi Rakitan di Rumah Tersangka
Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
"Oh pasti (koordinasi dengan Polisi). Kan itu terkait dengan undang-undang darurat penggunaan senjata api," kata Supratman di Graha Pengayoman Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).
Ia juga mengatakan akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) menyangkut aturan baru tersebut.
Namun hal itu akan dilakukan setelah proses pengundangan aturan baru tersebut rampung.
"Karena kita soal perlindungan aparat Imigrasi juga kan kalau berhadapan (dengan) kasus-kasus tertentu, nah itu boleh. Tetapi kan aturan turunannya nanti akan dijelaskan di PP (Peraturan Pemerintah) ataupun di yang lain," kata Supratman.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan.
Satu di antaranya terkait dengan penggunaan senjata api oleh pejabat Imigrasi di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Anggota DPRD yang Tembak Warga hingga Tewas Simpan 4 Senpi Ilegal, Ngakunya untuk Acara Adat
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan pada tahap pertama pembahasan RUU tersebut, pihaknya telah menjelaskan kepada DPR beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas.
"Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," kata Silmy dikutip dari laman resmi Imigrasi.
"Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan," sambung dia.
Wanti-Wanti Anggota DPR
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar para petugas Imigrasi yang nantinya dibekali senpi tetap mematuhi standar operasional (SOP) terkait penggunaan senpi.
Ia mengingatkan agar petugas imigrasi yang nantinya dibekali senjata api tidak arogan.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar senpi tersebut harus digunakan pada situasi yang tepat dan sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat.
Selain itu, Sahroni juga meminta Dirjen Imigrasi melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi.
Hal itu ditujukan agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.
Sahroni juga meminta agar pengawasan penggunaan senpi bagi petugas Imigrasi dilakukan secara ketat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.