KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Pencucian Uang Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Mantan pegawai KPK yang kini bekerja di Advokat Law Office, Rasamala Aritonang, mengharapkan KPK harus tegas dalam mengusut setiap perkara dugaan korupsi.
"Penegak hukum harus tegas jika ditemukan suap menyuap maka harus diproses. Begitu pula yang menghadapi harus segera diproses hukum jangan ditunda agar mereka mendapat kepastian," kata Rasamala dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari, salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, pada Kamis (29/8/2024).
Rasamala menyebut peran setiap saksi dinilai penting untuk mengusut setiap perkara dugaan korupsi.
Mantan Biro Hukum KPK itu menegaskan, ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani setiap kasus diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum.
Hal itu tentu akan berdampak pada kepastian penanaman modal di Indonesia.
"Aparat dalam penanganan berbagai kasus hukum merupakan bagian dari kepastian hukum yang menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh investor asing sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya," kata Rasamala.
Dalam menangani kasus TPPU Rita Widyasari, KPK juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
KPK berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dari penggeledahan itu.
"Betul memang ada kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami dapatkan, disita dokumen di rumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (1/9/2024).
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Baca juga: KPK Telusuri Perusahaan yang Terkait dengan Pengelolaan Tambang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)