KPK Periksa Ketua DPRD Semarang Terkait Kasus Korupsi Mbak Ita
Kadar Lusman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Semarang 2019–2024, Kadar Lusman, Kamis, 26 September 2024.
Kadar Lusman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca juga: KPK Sebut Mbak Ita dan Suami Minta Jatah Uang dari Iuran Pegawai Bapenda Semarang
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Selain Kadar, tim penyidik memanggil lima saksi lain, yaitu Agus Rochim, PNS/Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang; Erwidati Yuliandari, PNS/Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang; Budi Susilo, swasta; Meidiana Kuswara, Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019–2024; dan Rahmulyo Adi Wibowo, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019–2024.
Baca juga: KPK Cecar Mbak Ita dan Suami Terkait Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Semarang
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.