Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Asusila Anak, Terancam 15 Tahun, Begini Nasib Siswinya
Oknum Guru lakukan perbuatan asusila dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya video asusila diduga dilakukan oknum guru dan seorang siswi di Kabupaten Gorontalo sudah ditangani pihak kepolisian.
Oknum guru tersebut DH (57) bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy dikutip dari Kompas.com.
Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.
Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.
Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.
Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Polisi Minta Netizen Setop Sebar Video-Foto Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo, Bakal Ditindak
"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."
"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.
Status Siswi
Kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.