Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Sebut Prabowo Sudah Panggil AHY Bahas Penambahan Kementerian hingga Lembaga Baru

Kamhar mengakui Demokrat sudah mendengar rencana penambahan kementerian hingga lembaga baru dalam pemerintahan baru Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Demokrat Sebut Prabowo Sudah Panggil AHY Bahas Penambahan Kementerian hingga Lembaga Baru
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto saat tiba di acara silaturahmi dan buka puasa bersama Partai Demokrat di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Terpilih RI, Prabowo Subianto disebut sudah memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membahas pertambahan Kementerian hingga lembaga baru dalam kabinet koalisi Indonesia maju (KIM) mendatang.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan pemanggilan tidak hanya kepada AHY. Akan tetapi, seluruh ketua umum parpol diminta pertimbangannya oleh Prabowo.

Baca juga: Isu PDIP Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Puan Maharani: Tunggu Saja

"Seluruh pimpinan partai koalisi tentunya sudah bertemu dengan Pak Prabowo selaku pimpinan koalisi, termasuk dengan Mas Ketum AHY. Banyak hal yang dibicarakan, termasuk menyerap aspirasi dari para pimpinan partai koalisi terkait struktur dan komposisi kabinet," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Kamhar mengakui Demokrat sudah mendengar rencana penambahan kementerian hingga lembaga baru dalam pemerintahan baru Prabowo. Perubahan itu akan berpengaruh besar kepada struktur dan komposisi dalam kabinet.

Baca juga: Prabowo Kabarnya Tambah Kursi Menteri Jelang Pelantikan Presiden, Golkar Bantah Bagi-bagi Jabatan

"Benar, ada informasi seperti itu. Adanya rencana penambahan struktur dan komposisi kabinet tentu saja selain akan ada lembaga baru yang dibentuk, juga memungkinkan perubahan struktur yang telah ada saat ini," jelasnya.

Dijelaskan Kamhar, perubahan struktur kementerian yang sudah didengarnya adalah pemecahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Perubahannya menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat. 

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Kamhar, pemecahan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Dia bilang, Prabowo akan memecah menjadi 2 kementerian yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menambahkan penentuan komposisi kementerian  merupakan kewenangan dari Prabowo selaku Presiden terpilih. Dia pun menunggu kepastian terkait komposisi finalnya dari eks Danjen Kopassus tersebut.

"Namun demikian, kami menyadari ini sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Oleh karena itu, kita tunggu saja kepastiannya setelah nanti diumumkan secara langsung oleh Pak Prabowo," pungkasnya.

Adapun berdasarkan informasi ada sejumlah kementerian yang akan dipecah di era Prabowo. Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dipisah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Jelang Pelantikan Prabowo, Nama-nama Ini Menguat Masuk Kabinet, Jalur Partai hingga Mantan Jenderal

Berikutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Penambahan nomenklatur Kementerian itu tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas