Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Se-Indonesia Akan Mogok Kerja, Ini Tanggapan Komisi Yudisial

Rencana hakim akan menggelar aksi mogok kerja disampaikan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Se-Indonesia Akan Mogok Kerja, Ini Tanggapan Komisi Yudisial
ist
Ilustrasi hakim memimpin jalannya persidangan. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia yang bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Sejauh ini permasalahan cuti, menurut dia, merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA).

Namun jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan. 

“Untuk sementara, soal cuti, KY melihat ini urusan internal MA. Tapi KY akan perhatikan lebih lanjut, jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024). 

Dikutip dari situs KY, fungsi KY sebagai kelembagaan antara lain  meningkatkan kesejahteraan hakim, memberikan tanda jasa, gelar, penghargaan, dan tanda kehormatan kepada hakim.

BERITA REKOMENDASI

Lalu fungsi lain adalah memberikan masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan. 

Hakim Rencana Mogok Kerja 5 Hari

Rencana hakim akan menggelar aksi mogok kerja disampaikan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.

Fauzan mengatakan aksi tersebut bakal diikuti oleh ribuan hakim dan digelar pada 7-11 Oktober 2024 dengan tajuk "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia".

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," katanya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Fauzan menuturkan aksi ini dilakukan terkait munculnya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dari hakim karena aturan terkait penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Hingga saat ini, ujar Fauzan, PP tersebut belum diubah atau disesuaikan meski, katanya Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas