Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar PPPK 2024 dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Per 22 Agustus 2024, Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK sejumlah 1.031.554. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Syarat Daftar PPPK 2024 dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Freepik
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Per 22 Agustus 2024, Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK sejumlah 1.031.554. 

Namun hingga saat ini, Pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka.

Meski demikian, Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang mekanisme seleksi PPPK 2024.

Adapun pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi:

  • Pelamar prioritas;
  • Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  • Non-ASN terdata di database BKN;
  • Non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK 2024 adalah:

  • Pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan
  • Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun

Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Daftar PPPK 2024, Perhatikan Ini

  • Jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
  • Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. 
  • Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK:

  • Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK. 
  • Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
  • Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

Seleksi PPPK 2024

Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

BERITA REKOMENDASI

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada Wawancara yang dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas