Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi bakal buru dalang di balik massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Buru Aktor Intelektual di Balik Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat memimpin konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, Minggu (29/9/2024) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak massa atau aktor intelektual di balik aksi pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2024) kemarin.

Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi kata Djati, masih mendalami motif yang dilakukan kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.

"Polda Metro Jaya akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini," kata Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Lebih lanjut Djati menjelaskan, pihaknya akan melakukan screening ketat khususnya terhadap lima orang yang sudah diamankan.

Dari informasi kelima orang itu nantinya polisi bakal mendalami mengenai siapa sosok hingga motif daripada aksi pembubaran diskusi tersebut.

Baca juga: Soal Pembubaran acara Forum Tanah Air di Kemang, Said Didu Pertanyakan Sikap Polisi

"Kami akan lakukan profiling pendalaman terhadap pelaku yang sudah kita amankan. Siapa yang menggerakkan, apa motifnya, apa tujuannya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Djati menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme yang terjadi pada Sabtu kemarin.

"Yang pasti sejak awal kami Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme," ucapnya.

Dari lima orang yang sudah diamankan, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana baik perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti Hotel Grand Kemang.

Baca juga: Diskusi Diaspora di Kemang Dibubarkan OTK, IPW Minta Pelaku Diproses Hukum

Sementara tiga orang lainnya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


Dua tersangka dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).

Hal tersebut diketahui terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) hari ini.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti Din Syamsuddin, Abraham Samad, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, Tata Kesantra, dan lain-lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas