Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sinta Nuriyah: Buku-buku Terkait Penurunan Gus Dur Dengan TAP MPR Harus Ditarik dan Direvisi

Keluarga Gus Dur emberikan apresiasi atas keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor II Tahun 2001

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sinta Nuriyah: Buku-buku Terkait Penurunan Gus Dur Dengan TAP MPR Harus Ditarik dan Direvisi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Istri almarhum Gus Dur, Sinta Nuriyah saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dengan Keluarga Gus Dur, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur memberikan apresiasi atas keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Gus Dur

Atas pencabutan TAP MPR tersebut, istri almarhum Gus Dur, Sinta Nuriyah menyampaikan dua langkah yang harus dilakukan pemerintah dan juga MPR RI.

Pertama nama Gus Dur segera direhabilitasi dengan mengembalikan nama baik, martabat, dan hak-haknya sebagai mantan presiden," kata Sinta saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI dengan Keluarga Gus Dur, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Selanjutnya, Sinta meminta agar seluruh buku-buku yang berisikan materi tentang turunnya Gus Dur dari kursi Presiden RI untuk ditarik kembali.

Sinta meminta agar dilakukan revisi terlebih dahulu jika memang nantinya buku-buku tersebut mau kembali dipasarkan.

Baca juga: Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Beri Penganugerahan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

"Kedua, segala bentuk publikasi baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut pautkan penurunan Gus Dur dengan Tap MPR nomor II MPR 2001 mesti ditarik untuk direvisi," ujar Sinta.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Sinta menyatakan pihaknya menyadari kalau upaya itu tidak mudah. 

Namun, dirinya menekankan pentingnya etika moral politik.

Pasalnya, Sinta tidak ingin pencabutan TAP MPR RI Nomor II tahun 2001 itu benar-benar menjadi upaya dalam merehabilitasi nama baik Gus Dur.

Baca juga: Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut

"Kami memahami bahwa apa yang kami sampaikan bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Kami memahami realita politik di negara ini dimana banyak elemen politik merasa lebih mudah untuk mengabaikan nilai etika moral agar bisa terus berkuasa," ujar dia.

Atas hal itu, di hadapan pimpinan MPR RI, Sinta berharap agar pencabutan TAP MPR ini harus benar diwujudkan dan diperjuangkan.

"Kami paham pencabutan TAP MPR tersebut bersama dengan TAP-TAP MPR yang menjerat Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, dimaksudkan sebagai langkah untuk melakukan rekonsiliasi nasional suatu yang diperjuangkan pula oleh Gus Dur ketika memimpin bangsa hingga akhir hayatnya," tutur Sinta.

Sinta juga menyebut dengan adanya pencabutan TAP MPR Nomor II tahun 2001 maka segala narasi yang ditujukan kepada Gus Dur belakangan ini tidak terbukti.

Terlebih, kata Sinta terkait dengan narasi kalau Gus Dur merupakan salah satu sosok yang terlibat dalam tindakan korupsi.

"Bagi kami yang paling menyakitkan adalah tuduhan seolah Gus Dur telah melakukan tindakan korupsi. Semua orang yang mengenal Gus Dur dan saya rasa di ruangan ini banyak sekali orang yang pernah secara langsung berinteraksi dengan Gus Dur bisa bersaksi tentang kesederhanaan Gus Dur. Sampai akhir hayatnya Gus Dur tidak pernah menumpuk harta benda," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas