Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya

Mantan terpidana kasus korupsi, Edhy Prabowo, dipanggil ke rumah Prabowo Subianto menjelang pengumuman kabinet.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Eks Terpidana Korupsi Edhy Prabowo juga Dipanggil Prabowo ke Rumahnya, Ini Perjalanan Kasusnya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan, pengurangan hukuman Edhy dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy.

Menurut hakim, Edhy dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Bebas Bersyarat

Pada Agustus 2023, Edhy Prabowo mendapatkan bebas bersyarat.

Bebas bersyaratnya Edhy saat itu telah dikonfirmasi oleh Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy, Rabu (29/11/2023).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, lanjut Deddy, Edhy diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir, Banten.

Baca juga: Meutya Hafid Dikabarkan Jadi Menkominfo, Sjafrie Calon Menhan, Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri

Pembebasan bersyarat itu diberikan karena Edhy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," pungkas Deddy.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Sri Juliati/Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas