Kompolnas Heran, setelah 26 Tahun Reformasi Masih Ada Pembubaran Diskusi: Polisi Harus Usut Tuntas
Kompolnas meminta agar polisi mengusut tuntas kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibuat heran dengan pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Atas hal tersebut, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
Menurutnya, aksi kekerasan itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat.
“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia."
"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Poengky saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
Selain itu, Poengky juga mendorong agar kepolisian segera menindak tegas pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut.
Supaya, tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi di masa depan.
“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Poengky.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengevaluasi upaya antisipasi dari Kepolisian yang dinilai gagal mencegah aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu pagi, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal.
Adapun, forum diskusi itu dihadiri oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun dan sejumlah aktivis lainnya, ada juga Said Didu dan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen Soenarko.
Baca juga: Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
Agenda diskusi tersebut membahas terkait evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta harapan pemerintahan ke depan.
Belakangan, polisi telah menangkap lima orang yang terlibat pembubaran diskusi tersebut, yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.
Instruksi Kapolri soal Aksi Premanisme pada Diskusi Diaspora Kemang
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pembubaran diskusi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.