Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Tegaskan Diskusi FTA di Kemang Legal & Tak Perlu Izin, Sebut sebagai Ajang Silaturahmi

Pakar hukum tata negara tegaskan forum diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang tak perlu izin, karena hanya diskusi biasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Refly Harun Tegaskan Diskusi FTA di Kemang Legal & Tak Perlu Izin, Sebut sebagai Ajang Silaturahmi
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. - Pakar hukum tata negara tegaskan forum diskusi yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Kemang tak perlu izin, karena hanya diskusi biasa. 

Selain itu, Poengky juga mendorong agar kepolisian segera menindak tegas pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Itu supaya tidak ada lagi peristiwa serupa yang terjadi di masa depan.

“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ungkap Poengky.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengevaluasi upaya antisipasi dari Kepolisian yang dinilai gagal mencegah aksi kekerasan tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar seluruh jajaran kepolisian melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap, dan juga menetapkan tersangka. 

Pesan Kapolri tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin.

BERITA REKOMENDASI

Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 

Maka dari itu, Polda Metro Jaya menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka, pada Minggu (29/9/2024).

Tidak lupa, Polri juga kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. 

Pasalnya, kebebasan berpendapat itu merupakan hak asasi manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas