Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Dokumen Daftar PPPK Kementerian PPPA 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut adalah 9 dokumen yang wajib diunggah ke laman SSCASN saat mendaftar PPPK Kemen PPPA 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 9 Dokumen Daftar PPPK Kementerian PPPA 2024 dan Cara Daftarnya
Freepik
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK tahun 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Salah satu Kementerian yang membuka pendaftaran PPPK 2024 adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Berikut adalah 9 dokumen yang wajib diunggah ke laman SSCASN saat mendaftar PPPK Kemen PPPA 2024:

1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel)  Rp10.000. 

2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (tempel)  Rp10.000. 

3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;

Berita Rekomendasi

5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti ijazah apabila ijazah asli hilang;

6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan atau Scan berwarna surat keterangan pengganti transkrip nilai apabila transkrip asli hilang;

7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

8. Surat keterangan bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun; 

9. Surat keterangan masih aktif bekerja pada Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Bagi pelamar yang tidak terdaftar dalam database non-ASN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus; 

Baca juga: PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober Ini, Daftar via Link SSCASN BKN di Sini Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Tata Cara Daftar PPPK 2024

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas