Dokumen Syarat Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024, Bisa Gunakan Meterai Tempel atau e-Meterai
PPPK Pemprov Jatim 2024 buka 3.336 formasi, berikut inilah dokumen persyaratan yang harus diunggah untuk daftar di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Diketahui, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Pemprov Jatim 2024 yakni sebanyak 3.336 dengan rincian sebagai berikut:
- Guru: 1.044 formasi
- Tenaga Kesehatan: 1.050 formasi
- Tenaga Teknis: 1.242 formasi
Rincian formasi jabatan lebih lanjut dapat dilihat pada https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN2024.
Proses pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 dilakukan secara online melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/.
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Dokumen Syarat Daftar PPPK Pemprov Jatim 2024
Adapun format dan ukuran dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
Baca juga: Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya
1. Pas Foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel/konvensional (format terlampir);
4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan format yang disyaratkan dan sudah ditandatangani serta dibubuhi meterai. Surat lamaran ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai sebagai berikut:
- Meterai elektronik (e-meterai), pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor dan surat sudah ditandatangani terlebih dahulu sebelum dilakukan pembubuhan meterai.
- Meterai tempel/konvensional, tandatangan wajib mengenai/menyentuh sebagian meterai dengan pena bertinta hitam;
5. Scan Ijazah asli berwarna (bukan surat keterangan lulus dan bukan dokumen copy legalisir) Kualifikasi Pendidikan sesuai persyaratan jabatan dan memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Sekolah Dasar/sederajat, Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan;
- Pelamar wajib melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sama persis dengan program studi yang tertera pada ijazah (bukan nama fakultas, jurusan, peminatan dan konsentrasi);
- Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
- Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi;
- Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
Baca juga: Materi PPPK 2024 untuk Seleksi Kompetensi dan Wawancara Pelamar Umum dan Difabel
6. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir) Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
7. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e-meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel), dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Kepmen PANRB No. 347 Tahun 2024); dan
8. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan dibubuhi e-meterai (boleh tandatangan elektronik atau tandatangan basah menggunakan meterai tempel). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Sebagai informasi, periode pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 bagi Pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus di Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur); Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks. THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk formasi Guru) baru akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.
Informasi selengkapnya PPPK Pemprov Jatim 2024 klik di sini.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.