Hakim Agung Gazalba Saleh Bantah Pembelian Alphard Berasal Dari TPPU: Hadiah Untuk Kakak
Gazalba Saleh mengatakan pembelian mobil Alphard bukan berasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan jaksa KPK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
![Hakim Agung Gazalba Saleh Bantah Pembelian Alphard Berasal Dari TPPU: Hadiah Untuk Kakak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Gazalba-Saleh-membacakan-duplik-dalam-sidang-di-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengatakan pembelian mobil Alphard bukan berasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ia mengatakan pembelian Alphard berdasarkan pendapatan pribadinya untuk hadiah sang kakak Edy Ilham Saleh yang telah berjasa dalam hidupnya.
Adapun hal itu disampaikan Gazalba Saleh pada sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
"Bahwa terkait pembelian kendaraan Toyota Alphard yang penuntut umum simpulkan berasal dari TPPU adalah tidak benar," kata Gazalba Saleh.
Ia menerangkan pembelian mobil tersebut berasal dari uang pribadinya.
"Karena sebagaimana telah saya sampaikan dan penasehat hukum sampaikan. Berdasarkan pendapatan saya di tahun 2019," terangnya.
Baca juga: Gazalba Saleh Soal Tuduhan Jaksa Terima SGD 18.000 dari Ahmad Riyadh: Fitnah Serampangan
Gazalba Saleh mengatakan mobil tersebut dibeli bukan untuk dirinya, melainkan untuk kakaknya.
"Dan mobil itu saya beli bukan untuk saya melainkan untuk kakak saya Edy Ilham Saleh. Sebagai bentuk terima kasih kepada beliau sudah banyak membantu dan berjasa dalam pencapaian karir saya," jelasnya.
Gazalba mengatakan sebagai manusia biasa yang sudah banyak dibantu kakak, tidak mungkin dirinya tidak tahu membalas budi.
Menurut dia pembelian mobil tersebut tidak cukup untuk membayarkan jasa-jasa sang kakak.
Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta
"Bahwa dalam duplik ini saya menyatakan kembali bahwa terkait harta dan bangunan yang saya beli berasal dari pendapatan yang sah. Bukanlah transaksi yang mencurigakan sebagaimana penuntut umum tuduhkan," terangnya.
Tapi jaksa penuntut umum sendiri, kata Gazalba tidak dapat membuktikannya dalam persidangan.
"Pembelian tanah dan bangunan merupakan uang yang berasal dari penjualan batu permata yang dipinjamkan kepada Irfan. Dan telah diakumulasi sebagaimana sudah dijelaskan di dalam pledoi saya sebelumnya," tandasnya.
Diketahui dalam perkaranya, pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020.
Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020–2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), serta Rp9.429.600.000.
Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gazalba juga diduga melakukan TPPU. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada tahun 2020–2022.
Edy Ilham Shooleh merupakan kakak kandung Gazalba yang namanya dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sedangkan Fify Mulyani merupakan teman dekat Gazalba yang namanya digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.
Gazalba disebut membeli di antaranya satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna hitam; sebidang tanah atau bangunan di Jalan Swadaya II, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 288; sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Bogor, sebagaimana SHM Nomor 442; tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur sebagaimana SHM Nomor 7453.
Kemudian membayarkan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City At Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura sejumlah 139.000 dolar Singapura dan 171.100 dolar AS yang keseluruhannya sebesar Rp3.963.779.000.
Atas perbuatan ini, Gazalba Saleh dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.