Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi di ASDP: Perkara Sudah Sesuai Prosedur

KPK menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah menolak gugatan praperadilan para tersangka kasus korupsi ASDP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi di ASDP: Perkara Sudah Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena telah menolak gugatan praperadilan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Adapun empat tersangka yang ditolak gugatan praperadilannya ialah Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengatakan dengan adanya putusan tersebut dapat diartikan penanganan kasus korupsi di lingkungan ASDP telah sesuai prosedur.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata dia.

Baca juga: 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Berita Rekomendasi

Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Baca juga: KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas