Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024, Tersedia 969 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya

BKPSDM Kabupaten Indramayu membuka lowongan 969 Formasi PPPK, simak persyaratan pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024, Tersedia 969 Formasi, Ini Link dan Persyaratannya
Freepik
Ilustrasi PPPK - BKPSDM Kabupaten Indramayu membuka lowongan 969 Formasi PPPK, simak persyaratan pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak lowongan dan formasi PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi bkpsdm.indramayukab.go.id, tersedia total 969 formasi pada seleksi PPPK 2024.

Pada pengadaan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 2024 kali ini formasi terbagi menjadi beberapa 3 formasi.

Tersedia lowongan untuk formasi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Cek link berikut untuk mengecek jenis formasi dan kuota yang disediakan.

Pelaksanaan seleksi PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu  2024 dilaksanakan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Kuota Lowongan PPPK BKPSDM Kabupaten Indramayu 

a. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 595 formasi

Berita Rekomendasi

b. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 277 formasi

c. Formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis sebanyak 97 formasi

Baca juga: Dokumen Persyaratan yang Diunggah untuk Daftar CPNS Pemprov Kalsel 2024, Ini Cara Daftarnya

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait;

Baca juga: 8.744 Sanggahan Pelamar CPNS Kemenag 2024 Diterima

Tata Cara Pendaftaran PPPK

  • Pertama buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian isikan semua biodata diri
  • Lalu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  • Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK"
  • Mengisi pilihan instansi dan formasi
  • Berikut mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  • Mengisi riwayat pekerjaan
  • Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  • Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  • Apabila sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas