Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 Dibuka, Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Berikut ini syarat pendaftaran jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, teknis.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 Dibuka, Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
sragenkab.go.id
Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1-20 Oktober 2024.

Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka untuk mengisi 248 kebutuhan guru, 6 tenaga kesehatan, dan 224 tenaga teknis.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar PPPK Kabupaten Sragen 2024 dapat melihat syarat-syarat di bawah ini.

Ketentuan Umum

  1. Usia terendah 20 tahun dan tertinggi 57 tahun bagi pelamar Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, serta 59 tahun bagi pelamar Guru;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
  10. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, serta melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada tahun anggaran yang sama. Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

    Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud di atas diketahui melamar:

    • lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis jabatan; atau
    • menggunakan 2 nomor induk kependudukan yang berbeda; yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat PPPK Guru

  1. Kriteria pelamar meliputi:

    • a. Pelamar Prioritas;
    • b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
    • c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; atau
    • d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  3. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
  4. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah yang terdiri atas:

    Berita Rekomendasi

    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau
    • guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Pelamar sebagaimana kriteria a, b, dan c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
  7. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.
  8. Pelamar wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
  9. Pelamar seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
    • penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
    • penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
  10. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.
  11. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
  12. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  13. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • pelamar prioritas;
    • guru eks THK-II;
    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
    • guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar; dan
    • lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  14. Urutan kelulusan bagi pelamar prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • guru eks THK-II;
    • guru non-ASN;
    • lulusan PPG; dan
    • guru swasta.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024, Ini Syarat Daftarnya

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan

  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari: 

    • a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
    • b. tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen.
  3. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) terdiri atas:

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus pada 31 Desember 2024.
  4. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
  5. Kebutuhan JF Kesehatan dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat sebagai berikut:

    • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  6. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
    • paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. 
  7. Masa kerja sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

    • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit eselon II.
  8. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  9. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  10. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan angka 9 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 9.
  11. Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada jenis jabatan kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran. STR dikeluarkan oleh:

    • Komite Farmasi Nasional (KFN) untuk jabatan apoteker;
    • Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang untuk Tenaga Kesehatan lainnya.

Syarat PPPK Tenaga Teknis

  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Teknis Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

    • eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
    • tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen.
  3. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) terdiri atas:

    • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen;
    • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus pada 31 Desember 2024.
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  5. Kebutuhan jabatan teknis dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat sebagai berikut:

    • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerjanya sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.
  7. Pengalaman sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja.
  8. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  9. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
  10. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan angka 9 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 9.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas