Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Formasi PPPK Pemprov Jatim 2024 untuk Lulusan SMA SMK

Ada 5 jabatan di Pemprov Jatim yang dapat dilamar oleh lulusan SLTA sederajat pada seleksi PPPK 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Formasi PPPK Pemprov Jatim 2024 untuk Lulusan SMA SMK
Freepik
Ilustrasi PPPK - Ada 5 jabatan di Pemprov Jatim yang dapat dilamar oleh lulusan SLTA sederajat pada seleksi PPPK 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi PPPK tahun 2024.

Tahun ini, Pemprov Jatim membuka formasi PPPK sebanyak 3.336 formasi.

Ada 5 jabatan di Pemprov Jatim yang dapat dilamar oleh lulusan SLTA sederajat, yakni:

1. Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat)

2. Pengadministrasi Perkantoran (SLTA sederajat)

3. Manggala Agni Pemula (SLTA/SMA Sederajat - Persamaan SLTA (Paket C) - SLTA Kejuruan)

4. Pranata Trantibum (SLTA/SMA Sederajat)

BERITA REKOMENDASI

5. Pemadam Kebakaran Pemula (SLTA/SMA Sederajat/SMK)

Berikut dua hal yang wajib diperhatikan bagi pelamar PPPK Pemprov Jatim 2024 lulusan SD/sederajat:

1. Pelamar SD/sederajat atau SMA/sederajat yang ijazahnya terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan kebudayaan, riset dan teknologi.

2. Scan transkrip nilai (bukan transkrip nilai sementara dan bukan dokumen copy legalisir)

Untuk lulusan SD/sederajat dan SMA/sederajat scan daftar nilai, serta bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Tugas Penata Layanan Operasional pada Seleksi PPPK 2024 dan Gajinya

Tata Cara Daftar PPPK 2024

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;

2. Bagi tenaga non-ASN Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN melakukan pendaftaran sesuai jadwal;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas