Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Sadad Tetap Dilantik Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka Dana Hibah Jatim di KPK

KPK angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat kasus korupsi dan tetap dilantik sebagai legislator.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anwar Sadad Tetap Dilantik Anggota DPR Padahal Berstatus Tersangka Dana Hibah Jatim di KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dilantik dan diambil sumpah jabatannya untuk masa bakti 2024-2029. KPK angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat kasus korupsi dan tetap dilantik sebagai legislator. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. 

Ternyata, dari jumlah itu ada beberapa orang tersangka yang tetap dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.

Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan). 

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni:

1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru) 

Dari nama-nama diatas, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029. 

Berita Rekomendasi

Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP. 

Baca juga: Kupas Tuntas Anggota DPR Paling Banyak Suaranya, Paling Lama Menjabat, Paling Muda dan Paling Tua

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara terkait pihak-pihak yang telah dijerat dan tetap dilantik sebagai legislator. 

Alex menyatakan KPK telah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex kepada wartawan, Rabu (2/10/2024). 

Menurut Alex, urusan pelantikan bukan menjadi ranah KPK

Sebab itu, kata Alex, terkait pelantikan dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang. 

"Pastinya KPU melaksanakan/mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan/ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka maka KPU masih mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik. Lebih baik ditanyakan ke KPU," ujar Alex. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah 21 orang para tersangka itu bepergian ke luar negeri. 

Tim penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait sejak tanggal 15–18 Juli 2024. 

Selain itu, penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Adapun kasus yang menjerat 21 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Baca juga: Anggota DPR Ini Paling Awet, Nyaris 25 Tahun Duduk di Senayan, 10 Kali Lapor Harta Kekayaan

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. 

Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. 

Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas