Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Awang Faroek Ishak, KPK Dalami Proses Pemberian IUP di Kaltim

KPK dalami proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Awang Faroek Ishak, KPK Dalami Proses Pemberian IUP di Kaltim
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. KPK dalami proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu didalami lewat pemeriksaan lima saksi terkait kasus dugaan korupsi IUP yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Selasa (1/10/2024).

"Pendalaman masih seputar proses pemberian IUP di Pemprov Kalimantan Timur dan peran saksi dalam pemberian IUP tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Lima saksi dimaksud yaitu, Sayyid Oemar Husein, PNS/Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim; Slamet Hadiraharjo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian, Suroto, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur; Syarif Ansyari, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur; dan Tarticius Kustanto, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Kelima saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

BERITA REKOMENDASI

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).

Baca juga: KPK Dalami Proses Pengurusan Izin Usaha Tambang di Kaltim, Asisten Gubernur & 9 Saksi Lain Diperiksa

AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas