Kemen PPPA Buka 41 Formasi PPPK 2024, Cek Kriteria Pelamar dan Rentang Gajinya
Kemen PPPA buka seleksi PPPK 2024 sebanyak 41 formasi, rentang gaji mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 9,3 juta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK Kemen PPPA 2024 yakni sejumlah 41 formasi.
Rentang gaji PPPK Kemen PPPA 2024 yakni mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 9,3 juta.
Pendaftaran PPPK Kemen PPPA 2024 dibuka dalam dua periode, mulai 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember 2024.
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
Kriteria Pelamar PPPK Kemen PPPA 2024
Mengutip pengumuman Sekretariat Kemen PPPA Nomor P.8/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2024, berikut ini kriteria pelamar PPPK Kemen PPPA 2024:
- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara dan masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
- Pegawai yang masih aktif bekerja pada instansi Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi Kemen PPPA tempat bekerja saat mendaftar.
Rincian Formasi PPPK Kemen PPPA 2024 dan Rentang Gaji
Simak rincian formasi jabatan PPPK Kemen PPPA 2024 dan rentang gajinya di bawah ini.
1. Analis Hukum Ahli Pertama (3 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
2. Analis Kebijakan Ahli Pertama (1 formasi)
Baca juga: Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024, Bisa Pakai Meterai Tempel?
- Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
3. Arsiparis Terampil (1 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.
- Rentang penghasilan: Rp 2.858.800 - Rp 7.684.000
4. Penata Layanan Operasional (15 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemrosesan, analisis, dan interpretasi pelayanan di bidang pemerintahan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 8.782.730
5. Pengadministrasi Perkantoran (18 formasi)
- Tugas: Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen administrasi.
- Rentang penghasilan: Rp 2.511.500 - Rp 7.167.040
6. Perencana Ahli Pertama (1 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520
7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (2 formasi)
- Tugas: Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
- Rentang penghasilan: Rp 3.203.600 - Rp 9.340.520