Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Buka 20 Formasi PPPK 2024, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya

Jumlah kebutuhan PPPK Kementerian PANRB adalah sebanyak 20 formasi, berikut kriteria dan syarat daftar PPPK Kementerian PANRB 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kementerian PANRB Buka 20 Formasi PPPK 2024, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
https://www.menpan.go.id/
Pengumuman Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 Nomor : B/122/S.KP.01.00/2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian PANRB membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024, jumlah kebutuhan PPPK Kementerian PANRB adalah sebanyak 20 formasi.

Dari jumlah formasi tersebut, jabatan PPPK yang akan diisi yakni Penata Layanan Operasional dan Pengadministrasi Perkantoran.

Proses pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, inilah kriteria dan syarat daftar PPPK Kementerian PANRB 2024 yang dikutip dari Pengumuman Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024 Nomor : B/122/S.KP.01.00/2024.

Kriteria dan Syarat Daftar PPPK Kementerian PANRB 2024

Berikut adalah kriteria dan persyaratan umum bagi pelamar PPPK:

Baca juga: Jadwal dan Kuota Pendaftaran Pengadaan Seleksi PPPK KESDM 2024

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Merupakan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas