Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024, Bisa Pakai Meterai Tempel?

Berikut ini ketentuan BKN mengenai penggunaan meterai dalam pendaftaran PPPK 2024.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024, Bisa Pakai Meterai Tempel?
Kolase Tribunnews
Ilustrasi e-Meterai - Berikut ini ketentuan BKN mengenai penggunaan meterai dalam pendaftaran PPPK 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah dimulai. 

Pendaftaran PPPK 2024 periode I telah dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024, sementara periode II baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Salah satu hal yang perlu dicermati dalam pendaftaran PPPK 2024 adalah penggunaan meterai

Lantas, bagaimana ketentuan penggunaan meterai dalam pendaftaran PPPK 2024

Apakah pendaftaran PPPK 2024 bisa menggunakan meterai tempel? 

Simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan Penggunaan Meterai dalam Pendaftaran PPPK 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai). 

Berita Rekomendasi

Informasi tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resminya. 

Link Resmi Pembelian E-Meterai 

Adapun berikut ini sejumlah link resmi pembelian e-meterai:

  1. https://meterai-elektronik.com/
  2. https://peruri.co.id
  3. https://e-meterai.live
  4. https://tokogramedia.com/e-meterai
  5. https://skillacademy.com/e-meterai
  6. https://emet.id
  7. https://paper.id/e-meterai.php
  8. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai
  9. https://signing.id
  10. https://digidoku.id
  11. https://dimensy.id/easy-dimensy
  12. https://sign-it.id
  13. https://pastitah.id
  14. https://enforcea.com/emeterai
  15. https://materai.id

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPPK 2024, Terbagi 2 Periode, Simak Cara Daftarnya di SSCASN

Cara Pembubuhan e-Meterai dan Meterai Tempel

Perbedaan cara pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024.
Perbedaan cara pembubuhan meterai elektronik (e-Meterai) dengan meterai tempel di dokumen pendaftaran CPNS 2024. (YouTube/Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi))

Cara pembubuhan e-Meterai dengan meterai tempel berbeda, ketahui ketentuannya di bawah ini.

Cara Pembubuhan e-Meterai

  1. Buka laman https://meterai-elektronik.com
  2. Klik Menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen"
  3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF
  4. Klik "Upload Dokumen", lalu "Klik Disini" atau "Seret Dokumen PDF"
  5. Pilih dokumen, Klik "Open"
  6. Posisikan e-Meterai di samping tanda tangan, pastikan posisi meterai elektronik tidak menimpa atau menghalangi objek lainnya
  7. Klik "Lanjutkan", isi keterangan lalu klik "Lanjutkan"
  8. Periksa kembali peletakan e-meterai, klik "Lanjutkan"
  9. Refresh Tab, cek status, dan klik "Download" untuk mengunduh dokumen
  10. Buka dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik, cek validasi e-Meterai dengan klik "Check Verify".

Yang perlu diperhatikan, dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb.

Dokumen yang telah diberi e-meterai juga tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.

Cara Pembubuhan Meterai Tempel

  1. Print dokumen CPNS 2024 yang hendak dibubuhi materai dan tanda tangan
  2. Tempel meterai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan ditandatangani
  3. Pastikan meterai tidak menutupi nama
  4. Tanda tangan di sebelah kanan materai dengan mengenai sebagian atau sedikit meterai dan sebagian di atas kertas
  5. Scan dokumen CPNS 2024 yang sudah dibubuhi materai tempel dan tanda tangan

Jadi, tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai tempel.

Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.

Yang perlu diperhatikan, jangan pernah menggunakan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas