Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Sebut Jumlah Kementerian Era Prabowo-Gibran Ada 40, Komisi di DPR Jadi 13 atau 14

Sohibul Iman mengaku dapat kabar jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto kelak akan bertambah jadi 40 kementerian.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PKS Sebut Jumlah Kementerian Era Prabowo-Gibran Ada 40, Komisi di DPR Jadi 13 atau 14
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sohibul Iman. Sohibul Iman mengaku dapat kabar jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto kelak akan bertambah jadi 40 kementerian, komisi di DPR juga dipastikan bertambah jadi 13 atau 14. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu soal jumlah kementerian dan lembaga yang membengkak di bawah pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengaku mendapat kabar bahwa jumlah kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto kelak akan bertambah menjadi sekitar 40 kementerian. 

"Yang saya dengar sih katanya mungkin bisa 40-an," kata Sohibul kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Sohibul mengatakan, bertambahnya jumlah kementerian berimplikasi pada jumlah komisi yang ada di DPR RI.

Dia menambahkan, jumlah komisi di DPR dapat bertambah karena menyesuaikan jumlah kementerian/lembaga yang akan menjadi mitra kerja dari DPR

"Nanti tentu implikasinya ke DPR nanti komisi akan ditambah. Kalau sekarang ada 11, ya nanti mungkin bisa 13 bisa 14 komisi," tandas Sohibul.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

BERITA REKOMENDASI

Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Kementerian ESDM dan Inspektur Maluku Utara soal Gratifikasi Abdul Gani Kasuba

Enam angka perubahan tersebut antara lain:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

Baca juga: Gerindra Akui Ada Kementerian yang Bakal Dipecah di Era Prabowo, Satu Bidang Jadi Satu Kementerian

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas