Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK 2024 Telah Dibuka, Pastikan 2 Hal Penting Ini Sebelum Daftar

Pendaftaran PPPK 2024 telah resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024, namun sebelum daftar, perhatikan 2 hal ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPPK 2024 Telah Dibuka, Pastikan 2 Hal Penting Ini Sebelum Daftar
Instagram @bkngoidofficial
2 Hal yang Diperhatikan sebelum Daftar PPPK 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPPK 2024 telah resmi dibuka.

Tahun ini, pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi 2 periode.

Periode 1 dibuka mulai 1 - 20 Oktober 2024.

Pada periode ini, pendaftaran dibuka untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Sementara periode 2 dibuka mulai 17 November - 31 Desember 2024.

Periode ini dikhususkan untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Berita Rekomendasi

Namun sebelum mendaftar PPPK 2024, terdapat 2 hal penting yang perlu diperhatikan.

2 Hal Penting sebelum Daftar PPPK 2024

Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, terdapat 2 hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar PPPK 2024:

1. Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat mengecek langsung data tenaga non-ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn

2. Pelamar seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai).

Baca juga: 5 Formasi PPPK Pemprov Jatim 2024 untuk Lulusan SMA SMK

Syarat Daftar PPPK 2024

1. PPPK dibuka untuk pelamar:

  • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN)

2. Pelamar hanya bisa melamar PPPK pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:

  • Surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskeskas yang menerangkan derajat disabilitasnya.
  • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas