KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dalami Soal Penerbitan IUP
KPK memeriksa Dayang Donna, putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak sebagai saksi pada Rabu (2/10/2024).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai saksi pada Rabu (2/10/2024).
Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Baca juga: Sosok 2 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Gubernur Kaltim, Ada Anak Awang Faroek
"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/10/2024).
Materi itu turut didalami penyidik kepada saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN.
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi dimaksud.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan
Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.