Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dalami Soal Penerbitan IUP

KPK memeriksa Dayang Donna, putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak sebagai saksi pada Rabu (2/10/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dalami Soal Penerbitan IUP
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (7/2/2014) usai berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Total 12 Gubernur mengikuti acara pemaparan mineral dan batubara (minerba) yang bertujuan untuk menertibkan sektor pertambangan di wilayahnya masing-masing. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai saksi pada Rabu (2/10/2024).

Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Baca juga: Sosok 2 Tersangka Lain di Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Gubernur Kaltim, Ada Anak Awang Faroek

"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/10/2024).

Materi itu turut didalami penyidik kepada saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN. 

Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi dimaksud.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Berita Rekomendasi

Ada tiga tersangka yang dijerat KPK, yaitu eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Ketua Kadin Kalimantan Timur yang juga putri Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania; dan Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas