KPK Periksa Direktur Kemenhub dan Pejabat Nindya Karya, Telusuri Aliran Fee Kasus Korupsi Rel KA
KPK menelusuri aliran fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran fee dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan tiga saksi, Rabu (2/10/2024).
Yang diperiksa yaitu Direktur Sarana dan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restiawan; General Manager PT Nindya Karya (Persero), Arif Putranto; dan Amirudin, wiraswasta.
"Didalami terkait pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: KPK Dalami Fakta Sidang Biaya Sewa Heli Menhub Budi Dibiayai Uang Korupsi Proyek Rel Kereta Api
Penyidik sedianya juga memeriksa Imam Subchi, Project Manager pada PT Adhi Karya (Persero) dan Aldo Dian Hardianto, wiraswasta.
Namun, keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Sementara itu, ada satu saksi yang meminta penjadwalan ulang, yakni Dail Umamil Asri, ASN pada Bappenas.
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatra; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek.
Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan tersangka terbaru dalam kasus ini, yakni Yofi Oktarisza selaku PPK pada BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017–2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.