LPPOM MUI: Restoran Berlabel No Pork No Lard Tidak Dijamin Halal, Bakal Dapat Teguran
LPPOM-MUI menanggapi munculnya restoran atau kedai makan yang menggunakan label No Pork, No Lard. Hal tersebut tak menjamin produknya halal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menanggapi munculnya restoran atau kedai makan yang menggunakan label No Pork, No Lard.
Istilah No Pork, No Lard memiliki arti tidak mengandung babi dan minyak babi.
Namun, sejumlah restoran yang menggunakan label itu, tidak menyertakan label halal.
Muti mengatakan label No Pork, No Lard tidak bisa menjadi jaminan halalnya sebuah restoran.
"No pork, no lard. Itu tidak bisa dipakai jaminan (halal). Karena itu sebenarnya kembali ke zaman dulu, ketika zaman sertifikat halal belum ada, kemudian orang mengklaim sendiri," kata Muti dalam Media Gathering LPPOM di Restoran Abuba Steak, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: LPPOM MUI Sebut Wisata Halal tak Mengekang Keberagaman, Justru Membuka Keran Pasar Baru
Menurut Muti, masyarakat hanya memahami bahwa makanan pada restoran tersebut tidak mengandung babi dan minyak babi.
Padahal, kata Muti, daging yang masuk kategori halal juga harus diolah dengan cara halal.
"Dan pemahaman orang itu hanya sekadar pork dan lard. Jadi kalau di situ no pork dan no lard bagaimana? Hewan, misalkan daging sapi bisa disembelih secara Islam atau tidak, kan enggak ada jaminan," tutur Muti.
Dirinya mengajak umat Islam tidak memilih kedai makanan yang hanya menggunakan label No Pork, No Lard.
Baca juga: Gelar Festival Syawal, LPPOM MUI Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis untuk Ratusan UMK
"Dan dengan adanya di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal, jangan milih itu. Karena kalau kita sebagai konsumen muslim, masih memilih produk yang tidak bersertifikat halal, tidak mendorong produsen untuk sertifikasi produknya. Jadi saya imbau bahwa kalau yang masih seperti itu, ya tidak usah dipilih," tutur Muti.
Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.
Masa tenggang terdekat jatuh tempo aturan tersebut pada 17 Oktober 2024.
Muti mengatakan restoran dengan label "No Pork, No Lard" akan mendapatkan teguran setelah aturan itu berlaku dalam waktu dekat.
"Pasti akan mendapatkan teguran. Pasti akan ada teguran, karena sudah wajib ya. Bagi BBJPH tentunya melakukan pengawasan, dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian sampai mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa label halal," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.