Peringati HUT ke-79 TNI pada 5 Oktober 2024, Inilah Sejarah Terbentuknya TNI dan Tugasnya
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI jatuh pada Sabtu (5/10/2024), inilah sejarah, peran, fungsi hingga tugas TNI.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 TNI jatuh pada Sabtu (5/10/2024).
HUT ke-79 TNI 2024 mengusung tema "TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju".
Melansir laman resmi TNI, peringatan HUT TNI pada tanggal 5 Oktober diambil dari momen pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) pada 5 Oktober 1945.
Awalnya, TNI berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang selanjutnya berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Berikut inilah sejarah, peran, fungsi hingga tugas TNI yang dirangkum dari laman tni.mil.id.
Sejarah TNI
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945, diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Kemudian, untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Dalam perkembangan selanjutnya, untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.
Baca juga: Daftar Rangkaian Acara Puncak HUT ke-79 TNI di Monas pada 5 Oktober 2024
Sebagai kekuatan yang baru lahir, disamping TNI menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sementara itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya.
Pada bulan Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan.
Hal tersebut menyebabkan perubahan nama APRIS menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI.
Peristiwa tersebut disebabkan adanya campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI hingga mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD.
Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI).
IP-KI pun ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.
Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai oleh terjadinya berbagai pemberontakan dalam negeri.
Pada tahun 1950, terjadi pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA) oleh sebagian bekas anggota KNIL.
Selain itu, terjadi juga di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS).
Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh.
Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melakukan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional.
Semua pemberontakan itu dapat ditumpas oleh TNI bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.
Bagian Penting dari Sejarah TNI Tahun 60-an
Bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan adalah upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962.
Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
PKI merupakan bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus.
Selain itu, upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI.
Hal tersebut mengakibatkan bangsa Indonesia dalam situasi yang sangat kritis.
Dalam kondisi tersebut TNI pun berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam situasi tersebut, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.
Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.
Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.
Baca juga: HUT Ke-79 TNI Sabtu 5 Oktober, Disiapkan 200 Gerobak Makanan & Minuman UMKM Gratis untuk Masyarakat
Peran, Fungsi dan Tugas TNI
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas; dan
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sementara itu, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu: Operasi Militer untuk Perang dan Operasi Militer selain Perang.
Adapun Operasi Militer selain Perang, sebagai berikut:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.