Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin

Kemendikbudristek memastikan kampus UIPM yang memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad tidak memiliki izin operasional di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin
Kolase Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad menerima gelar Doctor Honoris Causa dari kampus UIPM. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terhadap Universal Institute of Professional Management (UIPM).

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat setelah kampus tersebut memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada artis Raffi Ahmad.

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Baca juga: Kampus UIPM di Bekasi yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doctor Honoris, Hanya Domisili Surat Menyurat

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

Baca juga: Kampus UIPM yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doctor Honoris Juga Ada di Bekasi, Ini Penampakannya

"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.

Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

"Ditjen Diktiristek memperingatkan agar masyarakat  yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.

Sebelumnya, Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Doktor Kehormatan tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

UIPM pun sebelumnya menanggapi ramainya kabar pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa kepada Raffi Ahmad.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com dari UIPM Indonesia, menyebutkan bahwa Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.

"Menyikapi informasi yang beredar di khalayak ramai terkait pemberian gelar penghormatan honoris causa kepada influencer ternama Indonesia yang diberikan oleh UIPM Thailand perlu diketahui bahwa, honoric causa atau doktor kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi syarat," tulis keterangan yang tertanda dari Tim Hukum UIPM Indonesia, Selasa (1/10/2024).

Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.

"Seseorang tersebut tidak perlu mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaan tersebut," tulisnya.

UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

"Maka apabila ada pihak-pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 27 ayat (3) J.) Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE," tulis keterangan itu.

UIPM dikabarkan merupakan kampus online.

UIPM diakreditasi UAPCU Number 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Groupn di London-Inggris Raya) dan untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas