Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara Grup, Tersangka Kasus Korupsi di ASDP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (4/10/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Panggil Pemilik Jembatan Nusantara Grup, Tersangka Kasus Korupsi di ASDP
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (4/10/2024).

Adjie adalah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A, wiraswasta (Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

Adjie bersama tiga tersangka lainnya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebelumnya telah menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi di ASDP: Perkara Sudah Sesuai Prosedur

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

Berita Rekomendasi

Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Baca juga: 3 Direktur PT ASDP Gugat Praperadilan Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Selain itu, Asep juga menyebut ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas