Polri Buru Aktor Intelektual Pengelola 134 Ribu Benih Lobster Ilegal Asal Banten
Polri masih memburu aktor intelektual pelaku pengelola benih lobster ilegal di wilayah Lebak, Banten.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan pihaknya masih memburu aktor intelektual pelaku pengelola benih lobster ilegal di wilayah Lebak, Banten.
Diketahui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap empat pelaku pengelola 134.000 benih lobster ilegal di wilayah tersebut.
Baca juga: KKP Kembangkan Kerang Coklat Dukung Produksi Budidaya Lobster Indonesia
"Ini kita sedang dalami (tujuan pengiriman) karena kita tangkapnya di daerah transit boleh dikatakan seperti itu. Kita lagi dalami karena apa yang disampaikan oleh para pelaku ini harus kita buktikan lagi," kata Donny di Aula RP Soedarsono, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Ia menerangkan karena belum dikuatkan oleh alat bukti lain, pihaknya masih belum bisa sampaikan (benih lobster) tersebut mau dibawa kemana.
"Tapi berhubung karena secara regulasi apa yang mereka lakukan ini sudah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana akhirnya kami proses," terangnya.
Meski begitu, dikatakan Doni, keterangan dari para pelaku akan ditelusuri lebih lanjut.
"Tapi tentu saja kami tidak berhenti sampai di situ. Semua pengakuan yang ada dari beberapa orang yang kami amankan ini akan kita telusuri lagi kebenarannya," lanjutnya.
Ia mengatakan tujuan pengiriman benih lobster tersebut akan terus ditelusuri. Termasuk aktor intelektualnya.
"Jadi memang ada pihak lain yang sedang kami buru keterlibatannya. Kita lagi periksa secara intens untuk inisial DS posisinya saat ini sebagai kepala gudang," kata Donny.
Baca juga: Soal Penyelundupan Benih Lobster, KKP Bakal Bongkar Gembong dan Dalangnya
DS, kata Donny memang yang menyewa tempat kepada pemilik lahan.
Kemudian ada pihak lain yang saat ini sedang ditelusuri.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga bisa melibatkan pihak-pihak lain yang juga bertanggung jawab dari sekadar pemilik gudang. Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," tegasnya.
Adapun atas penangkapan tersebut para pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun. Serta denda Rp 1,5 miliar.