Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tangkap 4 Pengelola Benih Lobster Ilegal Asal Banten, Rp 32 Miliar Uang Negara Terselamatkan

Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan para pelaku menggunakan lokasi pemancingan menjadi tempat pengelolaan benih lobster ilegal. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Tangkap 4 Pengelola Benih Lobster Ilegal Asal Banten, Rp 32 Miliar Uang Negara Terselamatkan
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Benih Bening Lobster di Wilayah Lebak Banten, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil tangkap empat pelaku pengelola benih lobster ilegal di wilayah Lebak Banten

Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go, mengatakan para pelaku menggunakan lokasi pemancingan menjadi tempat pengelolaan benih lobster ilegal.

Baca juga: KKP Ungkap Penyelundup Benih Bening Lobster Kerap Berpindah Lokasi, Begini Modusnya

"Kasusnya berupa pengelolaan hasil laut benih-benih lobster yang dilakukan tanpa izin. Pengungkapan ini kami lakukan pada tanggal 1 Oktober 2024," kata Donny di Aula RP Soedarsono, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024). 

Kemudian untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), diungkapkannya berada di lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. 

"Selanjutnya ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari benih lobster," terangnya. 

Atas penangkapan tersebut diungkapkan Donny, pihaknya berhasil mengamankan 134.000 benih lobster.

Baca juga: KKP Kembangkan Kerang Coklat Dukung Produksi Budidaya Lobster Indonesia

BERITA REKOMENDASI

"Pengungkapan 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32 miliar lebih," ungkapnya. 

Adapun atas penangkapan tersebut para pelaku dinilai melanggar Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun. Serta denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas