Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja 7-10 Oktober, Humas PN Jakarta Selatan: Layanan Publik Tetap Jalan
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto memastikan pelayanan publik tetap jalan di tengah rencana ribuan hakim mogok kerja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan 1.326 hakim akan ikut aksi mogok massal.
Angka tersebut sesuai dengan data yang terkumpul hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB.
"1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 persen di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya, Sabtu (28/9).
Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.
Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.
Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi sebuah undang-undang yang akan menjamin kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.
Ketiga, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.
Keempat, pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan.
Aksi cuti bersama ini lanjutnya juga bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa-gesa.
Sejak 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012.
Berbagai upaya resmi dan formal telah ditempuh dengan harapan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.