Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Cerita Soal Awak Kapal Disandera Penambang Liar di Babel
Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menyebut awak kapal hisap milik perusahaannya pernah diculik dan disandera penambang liar yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung (Bangka Belitung).
Riza mengungkap fakta tersebut saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Ardiansyah di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10/2024).
Informasi terungkap setelah Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Riza soal pelibatan aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi penambang ilegal di IUP PT Timah Bangka Belitung.
"Bahwa banyak penambang liar gitu ya. Apakah APH ini juga diberdayakan gitu pak? Atau apasih yang dilakukan APH mengetahui banyak penambang ilegal?" tanya Hakim.
"Kalau dari sebelum saya masuk pun sudah banyak laporan yang disampaikan PT Timah ke APH dan sudah beberapa kali juga dilakukan penertiban," kata Riza.
Setelah itu Hakim pun mendalami apakah para penambang liar tersebut diproses sampai pengadilan setelah ditangkap aparat penegak hukum.
Baca juga: Pada Pertemuan Smelter, Dirops PT Timah Alwin Disebut Intens Berbincang dengan Harvey Moeis
Riza menjelaskan para penambang liar itu sebagian sudah ditindak sampai proses pengadilan.
Pasalnya dalam kasus tambang ini, Riza mengaku pernah ada suatu kejadian di mana awak kapal isap milik PT Timah diculik dan disandera massa diduga penambang liar.
Para pelaku tersebut pun kata dia berhasil ditangkap dan kini sudah diproses di pengadilan.
Baca juga: PT Timah Disebut Rugi Rp 611 Miliar Buntut Kerja Sama dengan Perusahaan Smelter Swasta
"Pernah beberapa kali dilakukan penangkapan. Ada juga yang sampai persidangan. Karena waktu itu contoh seingat saya ada kapal hisap milik PT Timah itu diduduki massa kemudian diculik, disandera, dan sudah ditangkap dan diproses pengadilan," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.